Beranda > Layanan Legal > Pendaftaran PSE Indonesia
Pendaftaran PSE Kominfo Resmi Lingkup Privat Wilayah Indonesia

Jasa Pendaftaran PSE Kominfo di Indonesia – Biaya 1,3 Jt Resmi Kemkominfo & OSS

Layanan resmi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Lingkup Privat Domestik) Kementerian Kominfo RI di wilayah Indonesia. Lindungi website, toko online, SaaS, dan aplikasi mobile Anda dari sanksi pemblokiran domain TrustPositif. Paket lengkap 1,3 Juta all-in tuntas 1-3 hari kerja, terbit Tanda Daftar PSE & QR Code resmi siap pakai.

1 - 3 Hari Kerja Tuntas
Tanda Daftar PSE & QR Code Resmi
Hanya Rp 1,3 Juta (All-In)
Pesan Pendaftaran PSE Indonesia Sekarang Lihat Rincian Paket
JasaLegal.web.id
★★★★★ 4.9/5

Layanan Pendaftaran PSE Wilayah Indonesia

  • ✓ Tanda Daftar PSE (TDPSE) Resmi Kementerian Kominfo RI
  • ✓ Nomor Registrasi Publik & QR Code Terdaftar di Portal Kominfo
  • ✓ Dokumen Teknis Gambaran Sistem, Privacy Policy & ToS Lengkap
  • ✓ Penyelarasan KBLI Sistem Elektronik pada Akun NIB OSS RBA
Garansi 100% Lolos Verifikasi • Bebas Risiko Pemblokiran
Daftar PSE Indonesia Sekarang
850+
Sistem & Aplikasi Terdaftar PSE
1 - 3 Hari
Rata-rata Durasi Pengerjaan
100% Lolos
Verifikasi Resmi Kominfo RI
Bebas Blokir
Aman dari TrustPositif Kominfo
Kepatuhan Hukum Digital

Mengapa Sistem Digital Anda di Indonesia Wajib Daftar PSE Kominfo?

Pendaftaran PSE bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 untuk seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia.

Aman dari Pemblokiran

Terhindar dari pemutusan akses domain / IP server oleh Kominfo melalui sistem TrustPositif dan sanksi denda administrasi UU ITE di Indonesia.

Syarat Play Store & App Store

Mencegah aplikasi mobile Anda di-takedown dari Google Play Store dan Apple App Store wilayah Indonesia karena regulasi perizinan lokal.

Syarat Payment Gateway

Penyedia pembayaran digital (Midtrans, Xendit, DOKU) dan bank mewajibkan bukti Tanda Daftar PSE Kominfo sebelum mengaktifkan gerbang pembayaran.

Kredibilitas & Kepercayaan

Mendapatkan nomor registrasi dan QR Code resmi Kominfo yang dapat dipasang di footer website untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Kategori Platform Digital

Platform Digital yang Wajib Mendaftar PSE Kominfo di Indonesia

Jika sistem digital Anda memenuhi salah satu kategori di bawah ini, pendaftaran PSE bersifat wajib sebelum sanksi pemblokiran diberlakukan.

πŸ›’

Toko Online & E-Commerce

Website atau aplikasi yang menyediakan transaksi jual beli barang/jasa, checkout pesanan, dan pembayaran online di Indonesia.

πŸ“±

Aplikasi Mobile & Game

Aplikasi Android & iOS yang didistribusikan melalui Play Store/App Store, game online, serta platform konten digital interaktif.

πŸ’»

SaaS, Portal Web & ERP

Layanan Software as a Service (SaaS), CRM, software akuntansi cloud, portal keanggotaan, serta sistem manajemen data perusahaan.

πŸ’³

Fintech & Portal Berita

Platform teknologi finansial, P2P lending, dompet digital, media daring, streaming media, dan platform komunikasi jejaring.

Biaya Pasti & Transparan

Biaya Pendaftaran PSE Kominfo di Indonesia

Satu harga pasti Rp 1.300.000 all-in terima beres. Sudah mencakup Tanda Daftar PSE resmi Kominfo RI, QR Code, penyusunan dokumen teknis, dan asistensi NIB OSS RBA.

Paket Pendaftaran PSE Resmi Lengkap • All-In Include QR Code & TDPSE
Satu Harga Bersih • Terima Beres

Pendaftaran PSE Domestik

Rp 1.300.000

Biaya pasti & transparan all-in tanpa biaya tambahan. Sudah mencakup verifikasi akun Kominfo, penyusunan profil teknis, dokumen keamanan informasi, hingga terbit Tanda Daftar PSE resmi di Indonesia.

Pesan Pendaftaran PSE (Rp 1,3 Jt)
  • Tanda Daftar PSE (TDPSE) Resmi Kementerian Kominfo RI
  • Nomor Registrasi & QR Code Resmi Terdaftar di Portal Kominfo
  • Penyusunan Dokumen Gambaran Umum & Arsitektur Sistem
  • Surat Pernyataan Keamanan Informasi & Kepatuhan UU ITE
  • Asistensi Template Kebijakan Privasi (Privacy Policy) & ToS
  • Penyelarasan KBLI Sektor Digital di Akun NIB OSS RBA
  • Setup & Verifikasi Akun Layanan Kominfo RI Siap Pakai
  • Garansi 100% Lolos Verifikasi & Tampil di Katalog Publik PSE
Garansi Kepastian Legalitas 100%: Tanda Daftar PSE resmi terbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan terverifikasi aktif di portal resmi Kominfo, atau biaya kami kembalikan penuh.

Syarat Dokumen Pendaftaran PSE di Indonesia

Persyaratan praktis, cukup kirimkan file melalui form online kami:

NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan (PT/CV) atau Perorangan
KTP & NPWP Penanggung Jawab / Direktur Utama
Nama Sistem, URL Website, atau Link Aplikasi (Play Store / App Store)
Lokasi Server Data Center & IP Public Server yang Digunakan
Alur Cepat & Praktis

4 Langkah Mudah Pendaftaran PSE Kominfo di Indonesia

Tanpa ribet memahami bahasa teknis dan birokrasi perizinan. Tim kami menangani seluruh tahapan hingga nomor registrasi resmi terbit.

1

Pemesanan & Review Sistem

Pengisian form data website atau aplikasi serta pengecekan kesesuaian KBLI digital pada akun NIB OSS RBA Anda.

2

Penyusunan Dokumen Teknis

Tim kami menyusun dokumen arsitektur sistem, profil keamanan data informasi, serta dokumen kepatuhan hukum transaksi elektronik.

3

Pengajuan ke Portal Kominfo

Pendaftaran dan verifikasi berkas langsung pada portal resmi Layanan PSE Kominfo RI hingga proses validasi selesai.

4

Terbit TDPSE & QR Code

Penerbitan Tanda Daftar PSE resmi dari Kementerian Kominfo RI beserta file QR Code resmi siap dipajang di website/aplikasi Anda.

Informasi Regulasi Digital Wilayah Indonesia

Panduan Pendaftaran PSE Kominfo & Kepatuhan Hukum Platform Digital di Wilayah Indonesia

Jasa Pendaftaran PSE Indonesia untuk Website dan Aplikasi

Perkembangan bisnis digital membuat semakin banyak perusahaan menjalankan layanan melalui website, aplikasi, marketplace, platform SaaS, aplikasi mobile hingga berbagai sistem berbasis internet.

Namun menjalankan sistem elektronik di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan membangun website atau aplikasi. Pelaku usaha tertentu juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kewajiban tersebut masih berlaku saat ini. Bahkan pada Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melakukan penegakan kepatuhan terhadap sejumlah PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran.

JasaLegal menyediakan jasa pendaftaran PSE Indonesia untuk membantu perusahaan dan pelaku usaha dalam mempersiapkan data sistem elektronik, pengecekan kebutuhan PSE, proses melalui OSS hingga memperoleh Tanda Daftar PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan.

Layanan dapat digunakan untuk berbagai jenis website, aplikasi dan layanan digital di Indonesia.

Jika Anda belum mengetahui apakah website atau aplikasi Anda wajib terdaftar sebagai PSE, konsultasikan melalui JasaLegal.web.id.

Apa Itu PSE?

PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, baik untuk keperluannya sendiri maupun pihak lain.

Dalam konteks bisnis swasta, istilah yang banyak digunakan adalah:

PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha dan masyarakat. Portal resmi Komdigi juga menyatakan setiap PSE Lingkup Privat yang masuk kriteria wajib melakukan pendaftaran.

Apa Itu Tanda Daftar PSE?

Setelah proses pendaftaran dinyatakan lengkap, pemerintah menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat.

Data PSE yang telah terdaftar kemudian dapat ditemukan dalam daftar resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tanda daftar tersebut menjadi bukti bahwa sistem elektronik telah didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pendaftaran PSE perlu dibedakan dengan izin usaha lainnya.

Misalnya:

NIB β†’ identitas pelaku usaha dalam OSS.

Tanda Daftar PSE β†’ berkaitan dengan pendaftaran sistem elektronik.

Izin/Sertifikat Standar β†’ dapat muncul berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risikonya.

Sebuah perusahaan digital dapat membutuhkan beberapa jenis legalitas tersebut sekaligus.

Apakah PSE Wajib?

Ya, bagi penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi kriteria.

Pasal 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran dan kewajiban tersebut harus dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Komdigi juga masih aktif melakukan pengawasan terhadap kewajiban tersebut.

Pada Juni 2026, Komdigi menyampaikan pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat dengan total 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi yang dinilai telah memenuhi kriteria wajib daftar tetapi belum melaksanakan pendaftaran. Pada Juli 2026, peringatan tertulis kemudian diberikan kepada sejumlah PSE yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Artinya, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif yang sudah tidak diperhatikan.

Siapa yang Wajib Mendaftar PSE?

Tidak semua website secara otomatis dapat disimpulkan wajib PSE hanya karena dapat diakses melalui internet.

Yang perlu dilihat adalah fungsi sistem elektroniknya.

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran antara lain penyelenggara yang mempunyai portal, situs atau aplikasi melalui internet yang digunakan untuk beberapa jenis kegiatan berikut.

Penawaran atau Perdagangan Barang dan Jasa

Website atau aplikasi yang digunakan untuk menawarkan, mengelola atau melakukan perdagangan barang maupun jasa dapat masuk dalam kriteria PSE.

Contohnya dapat berupa:

  • E-commerce.
  • Marketplace.
  • Website booking.
  • Platform pemesanan.
  • Website penjualan jasa.
  • Aplikasi pemesanan layanan.
  • Platform berlangganan.
  • Sistem transaksi bisnis.

Penilaiannya tetap harus melihat fungsi sistem secara keseluruhan.

Layanan Transaksi Keuangan

Sistem elektronik yang menyediakan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan juga termasuk dalam kategori yang disebut dalam peraturan.

Sektor keuangan umumnya juga mempunyai regulasi sektoral lain sehingga kebutuhan legalitasnya bisa lebih kompleks.

Konten Digital Berbayar

Sistem yang menyediakan materi atau konten digital berbayar dapat termasuk dalam kriteria.

Contohnya:

  • Video premium.
  • E-book.
  • Materi pembelajaran.
  • Software berbayar.
  • Konten berlangganan.
  • Produk digital.
  • Membership digital.

Platform Komunikasi

Sistem yang menyediakan layanan komunikasi juga masuk dalam kategori regulasi.

Misalnya layanan:

  • Chat.
  • Pesan singkat.
  • Panggilan suara.
  • Video call.
  • Email.
  • Jejaring sosial.
  • Platform komunitas online.

Mesin Pencari dan Layanan Konten Digital

Peraturan juga mencakup layanan mesin pencari serta sistem yang menyediakan informasi elektronik dalam bentuk:

  • Tulisan.
  • Suara.
  • Gambar.
  • Animasi.
  • Musik.
  • Video.
  • Film.
  • Permainan.

atau kombinasi dari konten tersebut.

Pemrosesan Data Pribadi untuk Transaksi Elektronik

Sistem elektronik yang memproses Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas Transaksi Elektronik juga termasuk dalam kriteria PSE Lingkup Privat.

Karena cakupannya cukup luas, penentuan kewajiban sebaiknya dilakukan dengan melihat fungsi website atau aplikasi, bukan sekadar jenis bisnisnya.

Apakah Website Company Profile Wajib PSE?

Ini salah satu pertanyaan yang sering muncul.

Tidak tepat mengatakan bahwa semua website company profile pasti wajib PSE.

Yang perlu diperhatikan adalah fungsi website tersebut.

Misalnya sebuah website hanya menampilkan:

  • Profil perusahaan.
  • Alamat.
  • Informasi perusahaan.
  • Portofolio.
  • Informasi kontak.

dan tidak mempunyai aktivitas sistem elektronik yang masuk ke kriteria tertentu, kondisinya dapat berbeda dengan website yang mempunyai:

  • Registrasi pengguna.
  • Login member.
  • Pemesanan.
  • Transaksi.
  • Marketplace.
  • Pembayaran.
  • Pengolahan data pelanggan.
  • Layanan digital.
  • Sistem SaaS.

Karena itu, sebelum mendaftar sebaiknya dilakukan pengecekan fungsi sistem elektronik terlebih dahulu.

Apakah Toko Online Wajib PSE?

Toko online perlu diperiksa berdasarkan fungsi sistemnya.

Permenkominfo secara eksplisit memasukkan portal, situs atau aplikasi yang digunakan untuk penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa sebagai salah satu kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.

Contohnya website mempunyai fitur:

produk β†’ keranjang β†’ checkout β†’ pemesanan β†’ pembayaran

maka karakteristik sistemnya semakin jelas sebagai sistem yang digunakan untuk perdagangan.

Namun setiap kasus tetap perlu diperiksa berdasarkan model operasionalnya.

Apakah Marketplace Wajib PSE?

Marketplace merupakan salah satu model sistem elektronik yang sangat relevan dengan kewajiban PSE karena mempertemukan pengguna, produk atau jasa serta transaksi dalam satu platform.

Selain pendaftaran PSE, marketplace dapat mempunyai kewajiban lainnya tergantung:

  • Model bisnis.
  • Sistem pembayaran.
  • Pengelolaan Data Pribadi.
  • User Generated Content.
  • Jenis barang atau jasa.
  • Kegiatan perusahaan.

Karena itu, legalitas marketplace sebaiknya dipersiapkan sejak tahap awal pengembangan bisnis.

Apakah Aplikasi Mobile Wajib PSE?

Kewajiban PSE tidak terbatas pada website.

Permenkominfo secara jelas menyebut portal, situs atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Artinya aplikasi seperti:

  • Android.
  • iOS.
  • Web application.
  • SaaS.
  • Platform digital.

juga dapat masuk dalam kewajiban pendaftaran apabila memenuhi kriterianya.

Karena itu, perusahaan startup yang meluncurkan aplikasi sebaiknya melakukan pengecekan kebutuhan PSE sebelum aplikasinya digunakan secara luas.

PSE untuk Startup Digital

Startup merupakan salah satu jenis bisnis yang sering membutuhkan pendaftaran PSE.

Contohnya startup yang mengembangkan:

  • Marketplace.
  • SaaS.
  • Aplikasi HR.
  • Platform pendidikan.
  • Platform booking.
  • Aplikasi kesehatan.
  • Platform properti.
  • Fintech.
  • Aplikasi komunikasi.
  • Platform komunitas.
  • Aplikasi logistik.
  • Platform jasa.
  • Software berbasis cloud.

Kebutuhan PSE tidak ditentukan hanya berdasarkan apakah perusahaan menyebut dirinya sebagai startup.

Yang menentukan adalah karakteristik sistem elektronik yang diselenggarakan.

PSE untuk SaaS

Software as a Service (SaaS) adalah model bisnis yang menyediakan software melalui internet.

Pengguna biasanya:

  • Membuat akun.
  • Login.
  • Menyimpan data.
  • Menggunakan fitur aplikasi.
  • Melakukan pembayaran atau berlangganan.

Model seperti ini perlu diperiksa dengan serius terkait kewajiban PSE karena terdapat sistem elektronik yang digunakan oleh pengguna.

Selain PSE, pengelola SaaS juga perlu memperhatikan aspek:

  • Pelindungan Data Pribadi.
  • Keamanan informasi.
  • Terms of Service.
  • Privacy Policy.
  • Pengelolaan akun.
  • Lokasi penyimpanan data.
  • Infrastruktur cloud.

PSE untuk Website Membership

Website membership biasanya meminta pengguna untuk membuat akun.

Contohnya:

  • Website kursus online.
  • Komunitas premium.
  • Portal anggota.
  • Website subscription.
  • Konten premium.
  • Aplikasi membership.

Jika sistem mengelola data pengguna serta menyediakan layanan elektronik, kebutuhan PSE perlu diperiksa berdasarkan fungsi sistemnya.

PSE untuk Platform Pendidikan

Platform pendidikan digital dapat mempunyai fitur seperti:

  • Akun siswa.
  • Kelas online.
  • Video pembelajaran.
  • Ujian.
  • Pembayaran.
  • Sertifikat.
  • Penyimpanan data peserta.

Jika platform menjalankan sistem elektronik untuk pengguna, pendaftaran PSE dapat menjadi salah satu kebutuhan legalitasnya.

Namun apabila terdapat kegiatan pendidikan formal atau kegiatan tertentu, dapat pula berlaku perizinan sektoral lainnya.

Tanda Daftar PSE bukan pengganti izin pendidikan.

PSE untuk Aplikasi Kesehatan

Aplikasi kesehatan mempunyai perhatian lebih besar karena dapat memproses informasi kesehatan yang termasuk kategori Data Pribadi yang memiliki perlindungan khusus.

Pendaftaran PSE tidak otomatis berarti seluruh kewajiban perlindungan data telah selesai.

Penyelenggara tetap harus memperhatikan:

  • Keamanan informasi.
  • Pelindungan Data Pribadi.
  • Akses data.
  • Penyimpanan data.
  • Regulasi sektor kesehatan apabila relevan.

Karena itu, legalitas aplikasi kesehatan sebaiknya diperiksa secara menyeluruh.

Syarat Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Untuk PSE domestik dengan pemrosesan melalui OSS, portal resmi Komdigi mencantumkan beberapa informasi yang diperlukan.

Di antaranya:

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.
  • Nama sistem elektronik.
  • Sektor sistem elektronik.
  • URL website.
  • Domain Name System dan/atau IP server.
  • Deskripsi model bisnis.
  • Deskripsi fungsi sistem elektronik.
  • Deskripsi proses bisnis.
  • Data Pribadi yang diproses.
  • Lokasi pengelolaan data.
  • Lokasi pemrosesan data.
  • Lokasi penyimpanan sistem dan Data Elektronik.
  • Informasi keamanan sistem.
  • Kewajiban pelindungan Data Pribadi.
  • Informasi lain yang dipersyaratkan.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar memasukkan nama website.

Pemohon harus memahami bagaimana sistem elektroniknya beroperasi.

Pentingnya Mengetahui IP Server

Dalam pendaftaran PSE terdapat informasi mengenai Domain Name System dan/atau alamat IP server.

Hal ini kadang membingungkan pemilik bisnis yang tidak memahami infrastruktur websitenya.

Misalnya website menggunakan:

  • Shared hosting.
  • VPS.
  • Cloud server.
  • AWS.
  • Google Cloud.
  • Microsoft Azure.
  • Cloudflare.
  • Hosting Indonesia.
  • Server luar negeri.

Tim teknis atau penyedia hosting mungkin perlu membantu memberikan informasi yang dibutuhkan.

Karena itu, jika Anda menggunakan jasa developer website, sebaiknya koordinasikan kebutuhan informasi teknis sejak awal.

Lokasi Penyimpanan Data dalam Pendaftaran PSE

Pendaftaran juga membutuhkan informasi mengenai lokasi:

  • Pengelolaan sistem.
  • Pemrosesan sistem.
  • Penyimpanan sistem.
  • Penyimpanan Data Elektronik.

Contohnya sebuah aplikasi Indonesia menggunakan server AWS di Singapura.

Informasi infrastruktur tersebut perlu disampaikan secara benar berdasarkan kondisi sistem yang sebenarnya.

Jangan mengisi lokasi server berdasarkan perkiraan apabila Anda belum mengetahuinya.

Lebih baik meminta informasi dari developer atau provider cloud.

Data Pribadi yang Diproses

Calon PSE juga perlu menjelaskan jenis Data Pribadi yang diproses oleh sistem.

Misalnya:

  • Nama.
  • Email.
  • Nomor telepon.
  • Alamat.
  • Tanggal lahir.
  • Data pembayaran.
  • Informasi akun.
  • Informasi lokasi.
  • Data lainnya.

Jenis data akan berbeda berdasarkan fungsi aplikasi.

Sebagai contoh aplikasi e-commerce dapat memproses:

nama + nomor telepon + email + alamat pengiriman + data transaksi.

Sedangkan aplikasi komunitas mungkin memproses:

nama + email + username + foto profil.

Informasi tersebut sebaiknya sesuai dengan data yang benar-benar dikumpulkan oleh sistem.

Pendaftaran PSE dan Perlindungan Data Pribadi

Pendaftaran PSE tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan mengenai pelindungan Data Pribadi.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 bahkan mencantumkan kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari informasi pendaftaran.

Karena itu, perusahaan sebaiknya sekaligus memperhatikan keberadaan:

  • Privacy Policy.
  • Mekanisme persetujuan.
  • Pengelolaan Data Pribadi.
  • Keamanan akun.
  • Akses internal.
  • Penyimpanan data.
  • Penghapusan data.
  • Respons insiden.

Jangan melihat pendaftaran PSE sebagai satu-satunya kewajiban kepatuhan digital.

Apakah Harus Punya PT untuk Daftar PSE?

Kebutuhan bentuk badan perlu disesuaikan dengan pemohon dan kegiatan usahanya.

PSE Lingkup Privat menurut regulasi dapat mencakup orang, badan usaha dan masyarakat. Namun untuk pendaftaran PSE domestik yang diproses melalui OSS, legalitas pelaku usaha serta NIB menjadi bagian penting dari alur pendaftarannya.

Jika Anda sedang membangun bisnis digital dan belum memiliki badan usaha, Anda dapat sekaligus berkonsultasi mengenai:

  • Pendirian PT.
  • Pendirian CV.
  • Pembuatan NIB.
  • Pendaftaran PSE.

JasaLegal menyediakan layanan tersebut sehingga kebutuhan badan usaha dan legalitas digital dapat direncanakan dalam satu tempat.

Apakah Harus Punya NIB untuk Pendaftaran PSE?

Untuk PSE domestik yang melakukan pemrosesan perizinan berusaha melalui OSS, proses pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem OSS. Portal resmi Komdigi saat ini juga mengarahkan pendaftaran domestik ke aplikasi OSS, dan tanda daftar dapat dicek menggunakan NIB atau nomor PB-UMKU.

Karena itu, bagi badan usaha domestik, kesiapan data OSS dan NIB perlu diperiksa terlebih dahulu.

Jika Anda belum memiliki NIB, JasaLegal juga menyediakan jasa pembuatan NIB.

Tahapan Jasa Pendaftaran PSE di JasaLegal

Proses dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan sistem elektronik.

1. Konsultasi Awal

Sampaikan informasi mengenai website atau aplikasi Anda.

Contohnya:

  • Nama perusahaan.
  • Nama website/aplikasi.
  • Domain.
  • Jenis layanan.
  • Model bisnis.
  • Apakah terdapat akun pengguna.
  • Apakah ada transaksi.
  • Data apa yang dikumpulkan.

Informasi tersebut digunakan untuk pengecekan awal.

2. Pengecekan Legalitas Perusahaan

Dokumen perusahaan diperiksa terlebih dahulu.

Misalnya:

  • NIB.
  • Data badan usaha.
  • NPWP.
  • Informasi perusahaan.
  • Data penanggung jawab.

Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki, pelanggan akan diinformasikan terlebih dahulu.

3. Pemeriksaan Sistem Elektronik

Website atau aplikasi diperiksa dari sisi informasi yang diperlukan untuk pendaftaran.

Di antaranya:

  • URL.
  • Model bisnis.
  • Fungsi sistem.
  • Data pengguna.
  • Infrastruktur.
  • Server.
  • Proses bisnis.

4. Pengumpulan Informasi Teknis

Apabila diperlukan, pemilik sistem perlu memperoleh informasi tambahan dari:

  • Developer.
  • Hosting provider.
  • Cloud provider.
  • Tim IT.

Terutama untuk informasi seperti server dan lokasi penyimpanan data.

5. Persiapan Data PSE

Informasi kemudian disusun berdasarkan kebutuhan formulir pendaftaran.

6. Proses Pendaftaran Melalui OSS

Pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik dilakukan melalui OSS sesuai prosedur resmi saat ini.

7. Pemeriksaan Proses

Status pengajuan diperiksa untuk memastikan informasi telah diproses.

8. Tanda Daftar PSE

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, Tanda Daftar PSE dapat diterbitkan dan sistem masuk dalam daftar PSE Lingkup Privat.

9. Penyerahan Dokumen

Hasil pengurusan disampaikan kepada pelanggan.

Apakah Pendaftaran PSE Bisa Dilakukan Secara Online?

Ya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik dilakukan secara elektronik melalui OSS. Portal resmi Komdigi juga menyediakan panduan pendaftaran domestik serta mengarahkan pengguna ke aplikasi OSS.

Karena itu, layanan JasaLegal dapat digunakan oleh pelaku usaha dari berbagai daerah Indonesia.

Anda tidak harus datang langsung hanya untuk melakukan konsultasi awal.

Berapa Lama Proses Pendaftaran PSE?

Durasi dapat berbeda berdasarkan kondisi pengajuan.

Beberapa hal yang dapat memengaruhi proses antara lain:

  • Kelengkapan legalitas usaha.
  • Kondisi NIB.
  • Kelengkapan informasi sistem.
  • Informasi server.
  • Data yang diproses.
  • Kesesuaian model bisnis.
  • Kelengkapan informasi OSS.
  • Kebutuhan klarifikasi.
  • Kondisi sistem pemerintah.

Sistem elektronik yang dokumentasinya sudah lengkap biasanya lebih mudah diproses dibandingkan aplikasi yang pemiliknya sendiri belum mengetahui data teknis infrastrukturnya.

Karena itu, pemeriksaan awal sangat membantu.

Apa yang Terjadi Jika PSE Tidak Mendaftar?

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi administratif bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

Untuk PSE yang wajib tetapi tidak melakukan pendaftaran, regulasi memungkinkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking.

Pengawasan tersebut juga bukan hanya aturan di atas kertas.

Pada pertengahan 2026, Komdigi kembali melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada puluhan PSE domestik maupun asing yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Karena itu, perusahaan yang memang termasuk kategori wajib daftar sebaiknya tidak menunggu sampai menerima teguran.

Apakah Website Bisa Diblokir karena Tidak Daftar PSE?

Regulasi memungkinkan pemberian sanksi berupa pemutusan akses terhadap PSE Lingkup Privat yang memenuhi kewajiban pendaftaran tetapi tidak melakukannya.

Namun penerapan sanksi dilakukan oleh pemerintah berdasarkan proses pengawasan dan ketentuan yang berlaku.

Yang lebih penting bagi pemilik bisnis adalah melakukan pengecekan sejak awal:

Apakah sistem elektronik kita masuk kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar?

Jika iya, proses pendaftaran sebaiknya segera dipersiapkan.

Apakah Satu Perusahaan dengan Banyak Aplikasi Cukup Satu PSE?

Pendaftaran PSE berkaitan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan, bukan hanya nama badan usahanya.

Karena itu, apabila sebuah perusahaan mempunyai beberapa sistem elektronik berbeda, kebutuhan pendaftarannya perlu diperiksa berdasarkan masing-masing sistem.

Hal ini terlihat pula pada pengawasan Komdigi tahun 2026, ketika satu penyelenggara dapat mempunyai beberapa website atau aplikasi yang termasuk dalam daftar sistem elektronik yang diperiksa.

Sampaikan seluruh website dan aplikasi yang dimiliki saat konsultasi agar dapat dipetakan.

Apakah Domain Baru Harus Mengubah PSE?

Permenkominfo mengatur bahwa perubahan informasi pendaftaran wajib dilaporkan kepada Menteri. Informasi pendaftaran tersebut mencakup antara lain URL website serta berbagai informasi mengenai sistem elektronik.

Jadi jika terjadi perubahan signifikan seperti:

  • Domain.
  • Nama sistem.
  • Model bisnis.
  • Infrastruktur.
  • Informasi lainnya yang telah didaftarkan,

data PSE perlu diperiksa kembali untuk memastikan apakah membutuhkan pembaruan.

Jangan membiarkan tanda daftar menggunakan informasi lama apabila sistem sudah berubah.

Apakah PSE Sama dengan Kominfo?

Istilah yang lebih tepat adalah:

Pendaftaran PSE Lingkup Privat pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dulu kementerian dikenal sebagai Kominfo, sehingga masyarakat masih banyak mencari keyword seperti:

  • Daftar PSE Kominfo.
  • PSE Kominfo.
  • Jasa PSE Kominfo.

Saat ini nama kementeriannya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Karena itu, dalam konten SEO kedua istilah masih dapat muncul secara natural agar pengguna yang menggunakan istilah lama tetap menemukan informasi yang relevan.

PSE Domestik dan PSE Asing

Regulasi juga membedakan kebutuhan pendaftaran antara penyelenggara domestik dan asing.

PSE Domestik

PSE domestik yang memproses perizinan melalui OSS mengikuti mekanisme pendaftaran domestik.

PSE Asing

PSE yang didirikan berdasarkan hukum negara lain juga dapat mempunyai kewajiban PSE Indonesia apabila:

  • Memberikan layanan di Indonesia.
  • Melakukan usaha di Indonesia.
  • Sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di Indonesia.

Persyaratan PSE asing juga meliputi informasi seperti:

  • Identitas perusahaan.
  • Identitas penanggung jawab.
  • Certificate of Incorporation.
  • Jumlah pengguna dari Indonesia.
  • Nilai transaksi dari Indonesia.

Dokumen tertentu juga harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar PSE

Tidak Memahami Fungsi Sistem

Pemilik bisnis terkadang hanya mengatakan:

β€œIni website perusahaan.”

Padahal ternyata di dalamnya terdapat:

  • Registrasi.
  • Checkout.
  • Dashboard.
  • Pembayaran.
  • Pengelolaan Data Pribadi.

Fungsi sistem perlu dijelaskan secara lengkap.

Salah Menjelaskan Model Bisnis

Model bisnis harus sesuai dengan layanan yang sebenarnya.

Tidak Mengetahui Server

Pemilik website sering tidak mengetahui di mana aplikasi di-hosting.

Informasi ini perlu dikonfirmasi kepada developer atau provider.

Tidak Mengetahui Data Pribadi yang Dikumpulkan

Periksa formulir:

  • Registrasi.
  • Checkout.
  • Profil pengguna.
  • Kontak.
  • Pembayaran.

agar jenis data yang diproses dapat diidentifikasi.

Data Perusahaan dan OSS Tidak Sesuai

Perbedaan data perusahaan dapat memperlambat proses.

NIB Belum Siap

Karena pendaftaran domestik dilakukan melalui OSS, kondisi NIB perlu diperhatikan.

Menganggap PSE Sama dengan Semua Izin Digital

PSE hanya salah satu bagian legalitas.

Bisnis Anda masih dapat membutuhkan perizinan sektoral lain.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran PSE?

Pemilik bisnis sebenarnya dapat mempelajari dan melakukan pendaftaran melalui OSS sendiri.

Namun jasa pendampingan dapat membantu apabila Anda:

  • Tidak memahami kriteria PSE.
  • Bingung menggunakan OSS.
  • Belum memahami data teknis website.
  • Tidak mengetahui informasi server.
  • Bingung menjelaskan model bisnis.
  • Memiliki beberapa website atau aplikasi.
  • Tidak mengetahui Data Pribadi yang diproses.
  • Membutuhkan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.
  • Tidak mempunyai waktu mengurus administrasi.
  • Ingin mengurangi risiko kesalahan pengisian.

JasaLegal membantu pada sisi pendampingan dan pengurusan, sementara informasi yang diberikan tetap harus sesuai kondisi sistem elektronik sebenarnya.

Jasa Pendaftaran PSE untuk Seluruh Indonesia

Karena proses dilakukan secara elektronik, JasaLegal dapat membantu pelaku usaha dari berbagai wilayah.

Layanan dapat digunakan oleh perusahaan dari:

Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Manado, Denpasar dan berbagai wilayah Indonesia lainnya.

Lokasi bisnis tidak menjadi hambatan utama selama data perusahaan dan sistem elektronik dapat dipersiapkan.

Layanan Legalitas Bisnis Digital dari JasaLegal

Selain jasa pendaftaran PSE, JasaLegal juga menyediakan layanan:

  • Jasa Pembuatan NIB
  • Jasa Pembuatan PT + NIB
  • Jasa Pembuatan CV + NIB
  • Jasa Pembuatan Yayasan
  • Jasa Pembuatan NPWP
  • Jasa Pembuatan Koperasi
  • Jasa Pembuatan Perkumpulan
  • Jasa Perubahan PT
  • Jasa Perubahan CV

Hal ini cocok untuk startup atau bisnis digital yang belum mempunyai legalitas usaha lengkap.

Misalnya Anda baru membangun aplikasi dan belum memiliki perusahaan.

Proses dapat direncanakan dari:

Pendirian PT β†’ NIB β†’ kesiapan OSS β†’ Pendaftaran PSE

sesuai kebutuhan bisnis.

Pertanyaan Seputar Jasa Pendaftaran PSE

Apa kepanjangan PSE?

PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik.

Apakah PSE masih wajib pada 2026?

Ya. Regulasi mengenai kewajiban pendaftaran masih berlaku dan pada Juni–Juli 2026 Komdigi kembali melakukan pengawasan serta memberikan pemberitahuan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

PSE didaftarkan ke mana?

Pendaftaran PSE Lingkup Privat domestik saat ini dilakukan melalui OSS, dengan layanan PSE berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Apakah website wajib daftar PSE?

Tergantung fungsi website. Website atau aplikasi yang masuk kriteria dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 wajib melakukan pendaftaran.

Apakah aplikasi Android wajib PSE?

Aplikasi yang digunakan melalui internet dan memenuhi kriteria PSE dapat mempunyai kewajiban pendaftaran.

Apakah toko online membutuhkan PSE?

Sistem yang digunakan untuk penawaran atau perdagangan barang dan jasa termasuk salah satu kategori yang disebut dalam regulasi PSE. Kondisi setiap sistem tetap perlu diperiksa.

Apakah SaaS perlu PSE?

SaaS dapat memenuhi kriteria PSE tergantung bagaimana sistem digunakan, layanan yang disediakan dan data yang diproses.

Apakah harus punya NIB?

Untuk PSE domestik yang proses perizinannya dilakukan melalui OSS, kesiapan NIB menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.

Apakah PSE sama dengan NIB?

Tidak.

NIB merupakan identitas pelaku usaha.

Tanda Daftar PSE berkaitan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan.

Apakah satu PT bisa mendaftarkan beberapa sistem elektronik?

Bisa terdapat lebih dari satu sistem elektronik di bawah satu penyelenggara. Setiap sistem yang diselenggarakan perlu diinformasikan dan diperiksa sesuai kebutuhan pendaftarannya.

Apakah perubahan domain harus diperbarui?

Informasi pendaftaran yang berubah wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Karena URL merupakan salah satu informasi sistem yang didaftarkan, perubahan domain perlu diperiksa dan diperbarui apabila relevan.

Apakah PSE bisa dicek secara online?

Bisa. Komdigi menyediakan daftar PSE Lingkup Privat dan fasilitas pengecekan Tanda Daftar menggunakan NIB atau nomor PB-UMKU.

Apakah JasaLegal bisa membantu kalau belum tahu server aplikasinya?

Bisa untuk membantu mengarahkan informasi apa yang dibutuhkan. Namun detail teknis tetap perlu diperoleh dari developer, hosting provider atau pihak yang mengelola infrastruktur sistem.

Jasa Pengurusan PSE Lingkup Privat Indonesia

Pendaftaran PSE menjadi salah satu bagian penting dalam legalitas bisnis digital.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memahami sistem elektronik yang dijalankan.

Beberapa informasi utama yang perlu dipersiapkan meliputi:

badan usaha β†’ NIB β†’ nama sistem β†’ domain β†’ model bisnis β†’ fungsi aplikasi β†’ proses bisnis β†’ server β†’ Data Pribadi β†’ lokasi pengelolaan dan penyimpanan data β†’ OSS β†’ Tanda Daftar PSE.

Informasi tersebut harus mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dengan persiapan yang baik, proses pendaftaran menjadi lebih terstruktur dan perusahaan memiliki dokumentasi sistem elektronik yang lebih jelas.

Urus Pendaftaran PSE Bersama JasaLegal

Memiliki website, aplikasi, marketplace, SaaS, platform digital atau bisnis online dan belum mengetahui apakah wajib terdaftar sebagai PSE?

JasaLegal siap membantu proses pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia, mulai dari pemeriksaan kebutuhan awal, persiapan informasi sistem elektronik hingga pendampingan pengurusan melalui OSS.

Tidak perlu bingung menentukan sendiri informasi apa yang harus dipersiapkan.

Sampaikan jenis website atau aplikasi yang Anda miliki agar kebutuhan PSE dapat diperiksa terlebih dahulu.

Konsultasikan Pendaftaran PSE Anda

Kunjungi JasaLegal.web.id untuk konsultasi dan pengajuan Jasa Pendaftaran PSE Indonesia.

JasaLegal β€” Solusi Legalitas Bisnis dan Usaha Lebih Mudah.

Tanya Jawab Seputar PSE Kominfo

Pertanyaan Umum Pendaftaran PSE Kominfo di Indonesia

Hal-hal mendasar yang perlu Anda pahami seputar regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.

Siapa saja yang wajib mendaftarkan PSE Kominfo di Indonesia? +
Berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 jo. PP No. 71 Tahun 2019, setiap orang perorangan, badan usaha (PT, CV), atau korporasi yang memiliki website toko online, aplikasi Android/iOS, portal SaaS, fintech, platform komunikasi, atau sistem elektronik yang melayani transaksi dan memproses data pribadi pengguna di Indonesia wajib mendaftar PSE Kominfo.
Berapa lama estimasi proses pendaftaran PSE hingga terbit Tanda Daftar resmi? +
Proses pengerjaan pendaftaran PSE Kominfo di wilayah Indonesia rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, mulai dari penyusunan profil teknis arsitektur sistem, pengajuan berkas ke portal resmi Kominfo RI, hingga terbit Tanda Daftar PSE (TDPSE) dan QR Code resmi.
Apakah biaya Rp 1.300.000 sudah benar-benar all-in tanpa biaya tambahan? +
Ya, 100% all-in bersih tanpa biaya tersembunyi! Biaya Rp 1.300.000 sudah mencakup pendampingan akun layanan Kominfo, penyusunan profil teknis arsitektur sistem, dokumen pernyataan keamanan informasi, asistensi template Privacy Policy & Terms of Service, hingga nomor Tanda Daftar PSE terbit aktif di katalog publik Kominfo.
Apa risiko jika website atau aplikasi tidak mendaftar PSE Kominfo? +
Sanksi terberat adalah pemutusan akses (pemblokiran domain website / IP server) oleh Kominfo melalui sistem TrustPositif, take-down aplikasi dari Google Play Store dan Apple App Store, sanksi denda administratif UU ITE, serta penolakan integrasi layanan payment gateway (Midtrans, Xendit) dan perbankan di Indonesia.
Apakah usaha perorangan (UMKM) yang punya toko online juga bisa daftar PSE? +
Sangat bisa! Pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo terbuka untuk badan usaha (PT/CV) maupun pelaku usaha perorangan (UMKM) yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Tim kami akan membantu memandu seluruh kelengkapan dokumen hingga selesai.

Lindungi Platform Digital Anda dari Pemblokiran Kominfo di Indonesia!

Jangan tunggu website atau aplikasi Anda terblokir TrustPositif. Dapatkan Tanda Daftar PSE resmi dan nomor registrasi Kominfo RI sekarang juga dengan proses cepat dan bergaransi resmi.

Daftar PSE Kominfo Indonesia Sekarang Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tanya CS
Rp 1.300.000 Daftar PSE Kominfo Indonesia
Daftar PSE
PT Solusi Cloud Nusantara dari Indonesia
Baru saja order Pendaftaran PSE Kominfo Aplikasi SaaS
Terverifikasi Kominfo RI • 4 menit yang lalu